Tim Gabungan Bangka Barat kembali tertibkan parkir Ponton Isap Produksi (PIP)




Tim Gabungan Bangka Barat kembali tertibkan parkir Ponton Isap Produksi (PIP) Timah Ilegal yang berlabuh di Kawasan Wisata Pantai Baru Mentok Bangka Barat, Prov. Kep. Bangka Belitung. Kamis pagi, 26 Maret 2026.

Kita hadir di sini pada pagi hari ini merespon apa yang terjadi di wilayah kita khususnya Kecamatan Mentok di wilayah perairan Teluk Rubiah dan Tanjung.

Jadi beberapa waktu yang lalu sampai dengan saat ini ada aktivitas tambatan parkir atau labuh ponton yang berada di kawasan sepanjang pesisir pantai yang masuk ke dalam wilayah tangkap nelayan dan pariwisata.

Berkaitan dengan hal tersebut kami Pemerintah Daerah Kab. Bangka Barat melalui Kecamatan Mentok kemarin melakukan rapat bersama, rapat koordinasi menyikapi masalah tersebut, ujar Setyawan Camat Mentok- Pelaksana tugas Kepala SAT POL PP- Damkar Bangka Barat.

Hari ini kita melakukan giat bersama gabungan dikarenakan pemilik atau kuasa pontonnya tidak bisa kita temui jadi dapat diinformasikan setelah ini kita melakukan penyisiran mungkin ke warung-warung atau pondok-pondok dan juga dapat diinformasikan melalui media sosial atau grup WhatsApp yang memang kawan-kawan mengetahui pemilik kuasa atau siapa pun yang berkaitan dengan aktivitas ini.

Dapat juga dihimbau bahwa beberapa waktu yang lalu kami sudah melakukan penertiban gabungan juga di sini dan juga telah memasang beberapa papan petunjuk informasi larangan seperti kita lihat di situ.

Jadi hal ini dapat kita jaga bersama dan juga respon kami kemarin dari tim gabungan pada saat rapat sudah menandatangani berita acara kesepakatan bahwa kita menolak semua aktivitas tambatan labuh ponton yang berada di perairan wilayah kita. Dan apabila kawan-kawan nanti ke depan pasca penertiban ini masih ada aktivitas tersebut dapat melakukan penghalangan atau penyampaian kepada yang bersangkutan agar tidak melakukan aktivitas tersebut di wilayah ini.

Setyawan juga menghimbau agar ponton tersebut dapat dipindahkan dari kawasan wisata pantai dalam waktu 2 x 24 Jam.