Perkenalkan Aplikasi Pencatatan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Bernama Serimbang




Disbudpar resmi memperkenalkan aplikasi pencatatan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) bernama Serimbang, dengan mengundang perangkat kecamatan, kelurahan, dan desa yang berada dalam wilayah Kab. Bangka Barat. Sebanyak 57 peserta calon Penggiat Budaya, 25 orang undangan dari perwakilan OPD hadir dalam Sosialisasi dan Bimtek SDM Kebudayaan yang diselenggarakan kemarin, Rabu (11/2), di Operational Room II Sekda Kab. Bangka Barat.

Serimbang merupakan langkah awal untuk mendorong pengumpulan, pencatatan, dan penguatan kebudayaan yang ada di Kab. Bangka Barat. Serimbang akan menjadi aplikasi satu data kebudayaan Bangka Barat sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan terkait sistem pendataan terpadu.

Perwakilan kecamatan, kelurahan, dan desa akan dijadikan Penggiat Budaya sekaligus agen perubahan yang akan mendata 10 OPK (Adat Istiadat, Bahasa, Manuskrip, Olahraga Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Permainan Tradisional, Ritus, Seni, Teknologi Tradisional, dan Tradisi Lisan) ditambah Cagar Budaya sebagai konten dari Serimbang.

"Sosialisasi aplikasi Serimbang ini untuk memperkuat sumber daya manusia bidang kebudayaan dengan melibatkan dari seluruh desa dan kecamatan yang nantinya akan bertugas melakukan unggah data OPK di wilayah masing-masing ke dalam aplikasi Serimbang," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bangka Barat, Fachriansyah.

Serimbang sendiri akronim dari Sistem Registrasi Pemutakhiran Data Kebudayaan Bangka Barat. Nama Serimbang diambil nama sebuah tari yang berasal dari Bangka Barat, dan telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Bangka Barat. Logo burung hantu (cebuk) sebagai esensi dari tari Serimbang, yaitu sebuah lakon burung hantu yang menjadi pemikat burung-burung lain untuk datang dan berkumpul. Di dalam fabel, burung hantu juga dilambangkan sebagai burung yang bijak, pengampuh, cerdas, dan berpengetahuan luas.