Masuk Bozem Teluk Rubiah Akan Dikenakan Tarif Pada Tahun 2026




MENTOK, BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat akan menerapkan tarif retribusi masuk untuk kawasan wisata Bozem Teluk Rubiah Mentok. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penerapan tarif masuk dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat, Fachriansyah, mengonfirmasi rencana penerapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini didasari oleh evaluasi terhadap tren pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata dan penerapan PERDA.

Berdasarkan PERDA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, berikut adalah besaran tarif yang akan dikenakan bagi pengunjung dan pedagang musiman di kawasan Bozem Teluk Rubiah. Tarif pengunjung perorangan sebesar Rp 2.000, sepeda motor sebesar Rp 3.000, mobil sebesar Rp 5.000. Untuk tarif pedagang musiman motor/roda 2/roda 3 sebesar Rp 10.000/hari, mobil/roda 4 atau lebih sebesar Rp 35.000/hari.

Fachriansyah mengungkapkan bahwa kawasan Bozem Teluk Rubiah semakin ramai dikunjungi wisatawan yang ingin menikmati suasana pantai sembari berwisata kuliner. "Akan kami sosialisasikan dan akan kami terapkan. Dilihat dari realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Menumbing dan Batu Rakit mengalami tren penurunan. Wisatawan beralih ke Bozem," ujar Fachriansyah.

Lebih lanjut, ia menekankan aspek keadilan dalam pengelolaan destinasi wisata daerah. Mengingat selama ini Bozem belum dikenakan tarif, penyesuaian ini dinilai perlu untuk menyeimbangkan kontribusi antar destinasi wisata.

"Bozem ini kan belum ditarik tarif, biar adil Bozem juga ditarik tarif. Bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi ayo kita bersama bangun wisata Bangka Barat," tambahnya.

Kawasan Bozem Teluk Rubiah sendiri kini telah menjelma menjadi salah satu destinasi favorit di Mentok. Selain menawarkan pemandangan laut, area ini juga menjadi pusat aktivitas ekonomi kreatif warga dengan banyaknya penjual makanan dan minuman yang disajikan untuk pengunjung.

Pemerintah berharap dengan adanya retribusi ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata sehingga fasilitas dan pemeliharaan kawasan wisata di Bangka Barat dapat terus ditingkatkan demi kenyamanan bersama.